AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

16 Pengertian Istilah Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi



Berikut 16 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRTM/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi. Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
  1.  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pemerintah.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
  3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah.
  4. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan bersifat permanen.
  7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
  8. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
  9. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi.
  10. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
  11. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  12. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  13. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 
  14. Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas  Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak. 
  15. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Direktur Jenderal/Deputi.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRTM/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi dapat di download di sini.

17 Pengertian Istilah Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir. Anda Wajib Tahu!



Berikut Beberapa Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/2007 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol. Dalam Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum ini yang dimaksud dengan :  
  1. Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para Menteri.
  2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang dibentuk, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BLU-BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 791/KMK.02/2006 tentang Penetapan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  5. Badan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut BIP adalah instansi Pemerintah pada Departemen Keuangan yang ditetapkan sebagai Badan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 
  6. Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol .
  7. Panitia Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut P2T adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur/Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
  8. Tim Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TPT adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum. 
  9. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  10. Biaya Pengadaan Tanah adalah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pembebasan tanah yang meliputi uang ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, biaya Panitia Pengadaan Tanah, biaya operasional Tim Pengadaan Tanah dan biaya pendukung.
  11. Biaya Ganti Rugi Tanah adalah biaya ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  12. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU-BPJT merupakan dana bergulir untuk membiayai ganti rugi tanah jalan tol dan selanjutnya dikembalikan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan dalam perjanjian antara BLU-BPJT dengan Badan Usaha.
  13. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian antara Menteri atas nama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol.
  14. Rekening Pengadaan Tanah adalah rekening Badan Usaha pada sebuah Bank yang dipergunakan khusus untuk menyimpan Dana Pengadaan Tanah yang disediakan oleh Badan Usaha.
  15. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh TPT kepada BLU-BPJT dalam rangka pembayaran uang ganti rugi tanah.
  16. Seksi suatu ruas jalan tol yang selanjutnya disebut Seksi adalah suatu bagian dari jalan tol yang dapat digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan dapat dikenakan tol.
  17. Perjanjian Layanan Dana Bergulir adalah perjanjian antara BLU-BPJT dengan Badan Usaha dalam rangka pembayaran ganti rugi tanah jalan tol.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/2007 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol dapat di download di sini.

25 Pengertian Istilah Mengenai Jalan. Anda Wajib Tahu!



Berikut Pengertian Jalan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :  03/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan Dan Status Jalan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
  2. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum.
  3. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Sistem Jaringan Jalan adalah suatu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
  5. Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan jalan dengan peran pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat kegiatan.
  6. Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
  7. Jalan Arteri Primer yang selanjutnya disingkat JAP adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
  8. Jalan Arteri Sekunder yang selanjutnya disingkat JAS adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawsan sekunder kedua.  
  9. Jalan Kolektor Primer yang selanjutnya disingkat JKP terdiri atas JKP-1 (jalan kolektor primer satu), JKP-2 (jalan kolektor primer dua), JKP-3 (jalan kolektor primer tiga), dan JKP-4 (jalan kolektor primer empat).
  10. Jalan Kolektor Sekunder yang selanjutnya disingkat JKS adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. 
  11. Jalan Lokal Primer yang selanjutnya disingkat JLP adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.     
  12.  Jalan Lokal Sekunder yang selanjutnya disingkat JLS adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.  
  13. Jalan Lingkungan Primer yang selanjutnya disebut JLing-P adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. 
  14. Jalan Lingkungan Sekunder yang selanjutnya disebut JLing-S adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
  15. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
  16. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
  17. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
  18. Pusat Kegiatan Lingkungan yang selanjutnya disebut PK-Ling atau istilah lain sebagaimana disebut dalam peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
  19. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
  20. Kawasan Primer adalah kawasan perkotaan dengan kriteria memiliki fungsi pelayanan untuk kawasan perkotaan dan kawasan wilayah di luarnya.
  21.  Kawasan Sekunder-I adalah kawasan perkotaan dengan kriteria memiliki fungsi pelayanan seluruh wilayah kawasan perkotaan yang bersangkutan.
  22. Kawasan Sekunder-II adalah kawasan perkotaan dengan kriteria memiliki fungsi pelayanan yang merupakan bagian dari pelayanan kawasan fungsi sekunder kesatu.
  23. Kawasan Sekunder-III adalah kawasan perkotaan dengan kriteria memiliki fungsi pelayanan yang merupakan bagian dari pelayanan kawasan sekunder kedua.
  24. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :  03/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan Dan Status Jalan dapat didownload di sini.



22 Pengertian Istilah Tentang Jalan Tol Dan Jalan Penghubung. Anda Wajib Tahu!



Berikut Beberapa Pengertian Istilah Dalam Petunjuk Teknis Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2007. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT, adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Badan Usaha Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BUJT, adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
  5. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang membayar tol.
  6. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
  7. Ruang Manfaat Jalan Tol, yang selanjutnya disebut Rumajatol, adalah suatu ruang sepanjang jalan tol yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya;dan badan jalan yang meliputi jalur lalulintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
  8. Ruang Milik Jalan, yang selanjutnya disebut Rumija, adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
  9. Ruang Pengawasan Jalan, yang selanjutnya disebut Ruwasja, adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan dan penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan.
  10. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum.
  11. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
  12. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh BUJT tertentu.
  13. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
  14. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
  15. Jalan layang adalah jalan yang berada di atas permukaan tanah.
  16. Unsur jalan tol adalah segala bagian jalan yang terdapat pada Rumaja tol dan Rumija tol, termasuk bangunan pelengkap, perlengkapan, dan fasilitas jalan.
  17. Pemeliharaan jalan tol adalah upaya yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh unsur jalan, dengan tujuan untuk mempertahankan, memulihkan atau meningkatkan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  18. Pemeliharaan rutin adalah pemeliharaan yang dilakukan sepanjang tahun, dengan tujuan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  19. Pemeliharaan berkala adalah pemeliharaan yang dilakukan dengan cara menambah lapis bukan struktural pada permukaan perkerasan jalan lama, termasuk koreksi minor bentuk permukaan dan penambalan permukaan perkerasan jalan lama, dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan kondisi perkerasan jalan agar tetap dalam batasbatas standar pelayanan minimal jalan tol. 
  20. Peningkatan adalah pemeliharaan yang dilakukan dengan cara menambah lapis struktural pada permukaan perkerasan jalan lama, termasuk koreksi bentuk permukaan perkerasan jalan lama dan penambalan struktural, dan perbaikan sistem drainase, dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan perkerasan jalan agar selama kurun waktu tertentu di masa yang akan datang dapat memikul beban lalulintas, serta mempertahankan atau meningkatkan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  21. Penanganan darurat adalah penanganan yang dilakukan untuk memulihkan secepatnya kondisi jalan yang mengganggu kelancaran lalulintas dan/atau membahayakan pengguna jalan yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga. 
  22. Standar pelayanan minimal jalan tol adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
Untuk lebih lengkapnya mengenai  Petunjuk Teknis Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2007  dapat didownload di sini.

15 Pengertian Istilah Tentang Jalan Tol. Anda Wajib Tahu!



Berikut 15 Pengertian Istilah Tentang Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, Dan Pemberdayaan Di Bidang Jalan Tol Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2007. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan perjanjian pengusahaan jalan tol.
  5. Penyedia jalan tol adalah BUJT dan/atau institusi lain yang berhubungan dengan penyediaan jalan tol. 
  6. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
  7. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang membayar tol.
  8. Penyelenggaraan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan tol.
  9. Pembinaan jalan tol adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan tol.
  10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan dan tekologi di bidang jalan tol.  
  11. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuanmemanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru di bidang jalan tol.
  12. Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan pemangku kepentingan, dan studi banding.
  13. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metode ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. 
  14. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atas produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
  15. Lembaga Penelitian dan Pengembangan, yang selanjutnya disebut Lembaga Litbang, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, Dan Pemberdayaan Di Bidang Jalan Tol Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2007 dapat di download di sini.

22 Pengertian Istilah Kegiatan Opersional Jalan Tol. Anda Wajib Tahu!



Berikut Pengertian Kegiatan Operasional Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2011. Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan  :
  1. Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan.
  2. Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan operasi Jalan Tol.
  3. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
  4. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol.
  5. Kegiatan Operasi Jalan Tol adalah pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan pengaiklanan Jalan Tol serta usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.
  6. Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang penyelenggaraan jalan tol.   
  7. Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. 
  8. Metoda Pembayaran adalah cara pembayaran yang terdiri atas jenis pembayaran tunai dan bukan tunai.
  9. Langganan Tol adalah pembayaran bukan tunai dalam transaksi tol yang dikeluarkan Badan.
  10. Pengumpulan Tol Sistim Terbuka adalah sistim pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang tol.
  11. Pengumpulan Tol Sistim Tertutup adalah sistim pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk, dan membayar tol pada gerbang keluar.
  12. Sistim Peralatan Tol adalah otomatisasi pengumpulan tol dengan menggunakan teknologi yang berfungsi sebagai alat bantu pelayanan, alat kontrol transaksi tol, alat bantu kerja dan alat integrasi data.
  13. Daerah Manfaat Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaIklan ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaIklan, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunanbangunan pelengkap lainnya.
  14. Daerah Milik Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperuntukkan bagi Daerah Manfaat Jalan Tol dan pelebaran Jalan Tol maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengaIklanan Jalan Tol dan fasilitas Jalan Tol.
  15. Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol di luar Daerah Milik Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaIklanan konstruksi Jalan Tol.
  16. Iklan adalah benda, papan reklame, alat, atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan atau corak ragam, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau menunjukkan suatu barang, jasa atau seseorang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang dengan maksud untuk mencari keuntungan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dan atau dibaca dari suatu tempat oleh umum.
  17. Pemasang Iklan adalah perorangan atau Badan Usaha yang memasang Iklan di Jalan Tol.
  18. Tempat Istirahat dan Pelayanan adalah sarana penunjang Penyelenggaraan Jalan Tol yang terdiri dari tempat beristirahat sementara yang dilengkapi dengan sarana pelayanan umum tertentu, yang disediakan bagi Pemakai Jalan Tol.
  19. Utilitas adalah sarana pelayanan umum berupa saluran listrik, telepon, gas, air minum, sanitasi kota, dan sarana pelayanan lainnya.
  20. Bangunan Utilitas adalah bangunan / konstruksi yang dibuat untuk mendukung sarana pelayanan umum. 
  21. Pemilik Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Utilitas.
  22. Pemilik Bangunan Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Bangunan Utilitas.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Kegiatan Operasional Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2011  dapat di download di sini.

30 Pengertian Istilah Tentang Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Tol



Berikut Pengertian Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2011. Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Pembina Jalan adalah Menteri atau Pejabat yang ditunjuk yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan
  2.  Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
  3. Jalan Tol adalah Jalan Umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
  4. Jalan Penghubung adalah jalan yang hanya berfungsi menghubungkan Jalan Tol dengan Jalan Umum dimana klasifikasi fungsional jalan umum tersebut minimal jalan kolektor.
  5. Badan adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol.
  6. Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan operasi Jalan Tol.
  7. Perwujudan Sasaran Jalan Tol adalah kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol.
  8. Kecepatan Rencana Jalan Tol adalah kecepatan maksimum yang aman di Jalan Tol dalam keadaan normal, yang akan menjadi dasar perencanaan geometrik Jalan Tol.
  9. Kecepatan Operasi Jalan Tol adalah kecepatan minimum dan maksimum yang diizinkan, yang ditetapkan dengan tujuan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai dengan kondisi yang mempengaruhinya pada saat itu.
  10. Geometrik Jalan Tol adalah bentuk dan dimensi semua bagian-bagian Jalan Tol, berdasarkan kecepatan rencana Jalan Tol dan gerak kendaraan.
  11. Konstruksi Jalan Tol adalah badan jalan, bangunan pelengkap, perlengkapan Jalan Tol serta sarana penunjang penyelenggaraan Jalan Tol.
  12. Daerah Manfaat Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, lereng, ambang pengaman, timbunan, galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap jalan.
  13. Daerah Milik Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan diperuntukan bagi Daerah Manfaat Jalan Tol dan Pelebaran Jalan Tol maupun penambahan lajur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan Tol dan fasilitas Jalan Tol.
  14. Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol di luar Daerah Milik Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi Jalan Tol.
  15. Ruang Bebas adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang hanya diperuntukkan bagi keamanan arus lalu lintas dan bangunan untuk pengamanan Jalan Tol. 
  16. Lajur Pendakian adalah lajur tambahan untuk menampung kendaraan berat yang bergerak lambat pada daerah tanjakan, bilamana panjang landai pendakian melebihi ketentuan yang ditetapkan.
  17. Umur Rencana adalah. besaran waktu yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk desain geometrik dan konstruksi Jalan Tol agar dapat berfungsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  18. Median adalah jalur pemisah tengah Jalan Tol yang memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah serta menjamin kebebasan samping.
  19. Pembangunan Jalan Tol adalah kegiatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan merupakan bagian dari perwujudan sasaran Jalan Tol.
  20. Pemeliharaan Jalan Tol adalah kegiatan perawatan, rehabilitasi, dan peningkatan Jalan Tol.
  21. Perawatan Jalan Tol adalah kegiatan pemeliharaan rutin Jalan Tol.
  22. Peningkatan Jalan Tol adalah kegiatan penanganan untuk meningkatkan kemampuan ruas-ruas Jalan Tol, sampai suatu kondisi pelayanan tertentu sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
  23. Rencana Teknik Pembangunan Jalan Tol adalah suatu gagasan yang diterapkan dalam kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran tentang produk pembangunan Jalan Tol yang ingin diwujudkan yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat umum, dan spesifikasi teknik.
  24. Rencana Teknik Pemeliharaan Jalan Tol adalah suatu gagasan yang diterapkan dalam kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk pemeliharaan Jalan Tol yang ingin diwujudkan yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat umum, dan spesifikasi teknik pekerjaan.
  25. Tingkat Pelayanan B adalah kondisi operasional jalan dengan ciri-ciri keadaan aliran lalu lintas cukup bebas.
  26. Tingkat Pelayanan C adalah kondisi operasional jalan dengan ciri-ciri keadaan aliran lalu lintas stabil tetapi sebagian besar pengemudi terhambat kebebasannya untuk memilih kecepatannya sesuai dengan yang diinginkan.
  27. Utilitas adalah sarana pelayanan umum berupa antara lain saluran listrik, telepon, gas, air minum, sanitasi kota, dan sarana pelayanan lainnya.
  28. Bangunan Utilitas adalah bangunan I konstruksi yang dibuat untuk mendukung sarana pelayanan umum.
  29. Pemilik Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Utilitas.
  30. Pemilik Bangunan Utilitas adalah instansi atau Badan yang memiliki / menguasai banguan Utilitas.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2011  dapat di download di sini.