AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

10 Pengertian APILL Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993



Berikut Pengertian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993. Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan;
  2. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; 
  3. Lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor;
  4.  Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas;
  5. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan;
  6. Persimpangan sebidang adalah titik pertemuan atau percabangan jalan;
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar