Berikut Pengertian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993. Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur
lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan;
- Jalur adalah
bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;
- Lajur
adalah bagian dari jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang
memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain
sepeda motor;
- Marka jalan
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan
yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan
arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas;
- Pulau Lalu Lintas
adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka
jalan atau bagian jalan yang ditinggikan;
- Persimpangan sebidang
adalah titik pertemuan atau percabangan jalan;
- Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Untuk
lebih lengkapnya mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993
Tentang Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas dapat di download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar