AHLAN WA SAHLAN

Senin, 27 Juli 2020

14 Pengertian Istilah Mengenai Jalan. Anda Wajib Tahu!



Berikut 14 Istilah Mengenai Jalan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali  jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
  4. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
  5. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
  6. Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
  7. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
  8. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
  9. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
  10. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
  11. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
  12. Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
  13. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar