AHLAN WA SAHLAN

Minggu, 26 Juli 2020

12 Pengertian Istilah Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol



Berikut 12 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disbut . Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum RepubIndonesia.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang dibentuk, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
  4. Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaanjalan to! yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
  5. Panitia Pengadaan Tanah adalah Panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
  6. Tim Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TPT adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah jalan to! dan berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum.
  7. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
  8. Biaya Pengadaan Tanah adalah biaya untuk melakukan pembebasan tanah yang meliputi uang ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, biaya Panitia Pengadaan Tanah, biaya operasional Tim Pengadaan Tanah dan biaya pendukung.
  9. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan I atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
  10. Biaya Investasi adalah keseluruhan biaya pembangunan jalan to! yang terdiri atas biaya pengadaan tanah, biaya konstruksi dan biaya Iainnya dalam rangka pengusahaan jalan tol.
  11. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian antara Kepala BPJT yang ditugaskan oleh Menteri atas nama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol.
  12. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan proyek kerjasama dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha dapat didownload di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar