Berikut 14 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/2006 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha
Untuk Pengadaan Jalan Tol. Dalam Peraturan Mentri ini yang
dimaksud dengan :
- Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak.
- Panitia Pengadaan Tanah (PPT) adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
- Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga / tim yang profesional dan independen untuk menentukan nilai / harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah / besarnya ganti rugi.
- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah Badan yang dibentuk oleh Mentri Pekerjaan Umum, ada dibawah, dan bertanggungjawab kepada Mentri Pekerjaan Umum.
- Badan Usaha adalah Badan Hukum yang bergerak di bidang Pengusahaan Jalan Tol.
- Tim Pengadaan Tanah (TPT) adalah Tim yang dibentuk oleh Mentri Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan jalan tol.
- Biaya Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah adalah biaya yang berasal dari rekening dana pengadaan tanah untuk jasa lembaga / Tim Penilai Harga Tanah.
- Biaya Panitia Pengadaan Tanah (BPPT) adalah biaya yang berasal dari rekening dana pengadaan tanah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah (PPT) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Biaya Operasional Pelaksanaan (BOP) adalah biaya operasional yang berasal dari rekening dana pengadaan tanah yang digunakan oleh Tim Pengadaan Tanah untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah, meliputi : gaji upah, honorarium, perjalanan dinas, bahan operasional kantor, peralatan kantor,sewa dan operasional kendaraan, sewa kantor, biaya rapat, sewa ruangan, sewa mesin fotocopy, pembayaran telepon, listrik dan air yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Biaya Pendukung adalah biaya yang bersumber dari Badan Usaha yang diperlukan untuk sertifikasi tanah, penyedia barang/jasa konsultan, lembaga / tim penilai harga tanah, jasa hukum, konsinyasi, pematokan ruang milik jalan, papan pengumuman, dan bantuan pengamanan.
- Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) adalah perjanjian pengusahaan jalan tol antara Pemerintah yang diwakili oleh Mentri Pekerjaan Umum dengan Perusahaan Jalan Tol.
- Dana Pengadaan Tanah adalah dana yang berasal dari Badan Usaha yang dipergunakan untuk pembiayaan pengadaan tanah jalan tol.
- Rekening Dana Pengadaan Tanah adalah rekening Badan Usaha pada suatu bank yang dipergunakan khusus untuk menyimpan dana pengadaan tanah.
- Surat permintaan pembayaran (SPP) adalah Surat permintaan yang diajukan oleh Tim Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha dalam rangka pembayaran biaya pengadaan tanah.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/2006 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha
Untuk Pengadaan Jalan Tol dapat didownload di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar