Berikut 14 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 11/PRT/M/2006 Tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan
Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan
Badan Usaha Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
- Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan;
- Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah Badan Non Struktural yang dibentuk oleh Menteri, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
- Badan Usaha di bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut badan usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol;
- Pengaturan Jalan Tol meliputi Perumusan Kebijakan Perencanaan, Penyusunan Perencanaan Umum, dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Pembinaan Jalan Tol adalah Kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia serta penelitian dan pengembangan jalan;
- Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan;
- Pengawasan Jalan Tol adalah Kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pengusahaan Jalan Tol;
- Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol;
- Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan Jalan Tol dengan jalan umum yang ada;
- Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol;
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol;
- Pengguna Jalan Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol;
- Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari Jalan Tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha tertentu;
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 11/PRT/M/2006 Tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan
Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan
Badan Usaha Jalan Tol dapat didownload disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar