Berikut 23 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan
Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
:
- Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol adalah proses pelelangan pengusahaan jalan tol sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010.
- Panitia adalah tim yang dibentuk oleh Badan Pengatur Jalan Tol untuk melaksanakan Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.
- Badan Usaha adalah perusahaan Indonesia dan/atau perusahaan asing yang mempunyai kemampuan keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bermitra/bekerjasama (konsorsium) antar sesama perusahaan asing dan/atau perusahaan Indonesia mengikuti Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.
- Peminat adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia atau ketentuan hukum negara lain yang berminat mengikuti Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol dan menyampaikan aplikasi dokumen prakualifikasi.
- Peserta Lelang adalah Peminat yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi oleh Panitia, diundang mengikuti pelelangan jalan tol oleh Panitia, mengambil Dokumen Lelang serta menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Lelang.
- Pemenang Lelang adalah Peserta Lelang yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pemenang Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.
- Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian antara Kepala BPJT yang ditugaskan Menteri atas nama Pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
- Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen prakualifikasi.
- Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol termasuk lampirannya yang disusun, ditetapkan dan diterbitkan oleh Panitia.
- Aplikasi Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi termasuk lampirannya yang telah diisi oleh Peminat berdasarkan ketentuan dokumen prakualifikasi dan disampaikan kepada Panitia sesuai jadwal yang yang telah ditentukan dalam pengumuman prakualifikasi.
- Dokumen Pelelangan adalah dokumen pengusahaan jalan tol yang dipergunakan sebagai dasar penawaran.
- Peninjauan Lapangan adalah kegiatan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Panitia bersama dengan Peserta Lelang pada rencana trase ruas jalan tol yang dilelang.
- Dokumen Penawaran adalah dokumen berisi penawaran pengusahaan jalan tol yang diserahkan oleh Peserta Lelang kepada Panitia untuk mengikuti pelelangan pengusahaan jalan tol, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Lelang.
- Jaminan Penawaran adalah jaminan yang disediakan oleh Peserta Lelang untuk mengajukan penawaran, dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum nasional dengan besaran, jangka waktu keberlakuan, bentuk serta isi sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Lelang.
- Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut HPSPJT adalah harga yang disusun oleh panitia, termasuk dokumen-dokumen beserta lampirannya sebagai acuan evaluasi penawaran.
- Masa transisi adalah jangka waktu pengoperasian jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol sementara terhitung sejak selesainya masa konstruksi jalan tol yang dibiayai Pemerintah, atau selesainya masa konsesi, atau pengakhiran PPJT sebelum berakhirnya masa konsesi, sampai dengan ditetapkannya Badan Usaha Jalan Tol untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol.
- Pengalihan Saham adalah perubahan pemegang saham dan/atau susunan pemegang saham.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh pemenang lelang khusus untuk menandatangani dan melaksanakan PPJT sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Lelang.
- Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.
- Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian resiko untuk Proyek Kerjasama.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan
Jalan Tol dapat didownload di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar