AHLAN WA SAHLAN

Minggu, 26 Juli 2020

18 Pengertian Istilah Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol



Berikut 18 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 27/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan pengatur jalan tol yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Pengadaan pengusahaan jalan tol adalah pelelangan pengusahaan jalan tol sesuai pasal 55 sampai dengan 62 Peraturan  Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
  5. Panitia adalah tim yang dibentuk oleh  BPJT untuk melaksanakan pengadaan pengusahaan jalan tol.
  6. Badan Usaha  adalah perusahaan Indonesia dan/atau perusahaan asing yang mempunyai kemampuan keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bermitra/bekerjasama antar sesama perusahaan asing dan/atau perusahaan Indonesia yang dapat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol.
  7. Peminat adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia atau ketentuan hukum negara lain  yang berminat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol dan menyampaikan aplikasi dokumen prakualifikasi.
  8. Peserta lelang adalah  peminat yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi oleh panitia, diundang mengikuti pelelangan jalan tol oleh panitia, mengambil dokumen lelang serta menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang.
  9. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pemenang pengadaan pengusahaan jalan tol.
  10. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian, termasuk lampiran-lampiran dan perubahan-perubahannya (bila ada), yang dibuat antara Pemerintah dan perusahaan jalan tol yang menjadi dasar untuk menyelenggarakan pengusahaan jalan tol.
  11. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh pemenang lelang khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan PPJT sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang.
  12. Dokumen prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi pengadaan pengusahaan jalan tol termasuk lampirannya yang disusun, ditetapkan dan  diterbitkan oleh panitia.
  13. Aplikasi dokumen prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi termasuk lampirannya yang telah diisi oleh peminat berdasarkan ketentuan dokumen prakualifikasi dan disampaikan kepada panitia sesuai jadual yang yang telah ditentukan dalam pengumuman prakualifikasi.
  14. Dokumen pengadaan adalah dokumen pengadaan pengusahaan jalan tol yang disusun, ditetapkan dan diterbitkan oleh panitia.
  15. Peninjauan lapangan adalah kegiatan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh panitia bersama-sama dengan peserta lelang pada rencana trase ruas jalan tol yang dilelang.
  16. Dokumen penawaran adalah dokumen berisi penawaran pengusahaan jalan tol yang diserahkan oleh peserta lelang kepada panitia untuk mengikuti pelelangan pengusahaan jalan tol, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen lelang.
  17. Jaminan penawaran adalah jaminan penawaran yang disediakan oleh peserta lelang dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank dengan besaran, jangka waktu keberlakuan, bentuk serta isi sebagaimana ditentukan dalam dokumen lelang.
  18. Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut HPSPJT adalah harga perkiraan sendiri, termasuk dokumen-dokumen beserta lampirannya dipakai untuk mendukung evaluasi proposal pengusahaan dan / atau investasi  jalan tol oleh panitia.
Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 27/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol dapat didwonload di sini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar