AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

17 Pengertian Istilah Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir. Anda Wajib Tahu!



Berikut Beberapa Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/2007 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol. Dalam Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum ini yang dimaksud dengan :  
  1. Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para Menteri.
  2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang dibentuk, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BLU-BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 791/KMK.02/2006 tentang Penetapan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  5. Badan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut BIP adalah instansi Pemerintah pada Departemen Keuangan yang ditetapkan sebagai Badan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 
  6. Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol .
  7. Panitia Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut P2T adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur/Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
  8. Tim Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TPT adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum. 
  9. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  10. Biaya Pengadaan Tanah adalah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pembebasan tanah yang meliputi uang ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, biaya Panitia Pengadaan Tanah, biaya operasional Tim Pengadaan Tanah dan biaya pendukung.
  11. Biaya Ganti Rugi Tanah adalah biaya ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  12. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU-BPJT merupakan dana bergulir untuk membiayai ganti rugi tanah jalan tol dan selanjutnya dikembalikan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan dalam perjanjian antara BLU-BPJT dengan Badan Usaha.
  13. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian antara Menteri atas nama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol.
  14. Rekening Pengadaan Tanah adalah rekening Badan Usaha pada sebuah Bank yang dipergunakan khusus untuk menyimpan Dana Pengadaan Tanah yang disediakan oleh Badan Usaha.
  15. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh TPT kepada BLU-BPJT dalam rangka pembayaran uang ganti rugi tanah.
  16. Seksi suatu ruas jalan tol yang selanjutnya disebut Seksi adalah suatu bagian dari jalan tol yang dapat digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan dapat dikenakan tol.
  17. Perjanjian Layanan Dana Bergulir adalah perjanjian antara BLU-BPJT dengan Badan Usaha dalam rangka pembayaran ganti rugi tanah jalan tol.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/2007 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar