Berikut 12 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 28/PRT/M/2006 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha
Jasa Konstruksi Asing. Dalarn Peraturan Menteri ini, yang
dimaksud dengan :
- Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
- Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekeqaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara di mana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia, yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi meliputj kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.
- Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah kantor perwakilan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan bertanggungjawab atas segafa perilaku Badan Usaha Asing yang melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk mewakili segala kepentingan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia serta yang dinyatakan sah menandatangani kontrak pekerjaan yang diperolehnya di Indonesia.
- Usaha Kerja Sama (joint operation) adalah usaha antara satu atau beberapa Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, yang bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa proyek dan tidak merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundang-undangan Indonesia.
- Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Nasional yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sertifikat Badan Usaha adalah tanda pengakuan badan usaha jasa konstruksi yang diiakukan melalui penilaian kemampuan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang berlaku.
- Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah cq. Menteri kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia.
- Tim Pengawas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing selanjutnya disebut TP BUJK adalah tim yang dibentuk oleh Menteri yang bertugas mengawasi kegiatan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi disingkat LPJK untuk selanjutnya disebut Lembaga.
- Ungkup dari Peraturan ini adalah kegiatan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Badan Usaha Asing di wilayah Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 28/PRT/M/2006 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha
Jasa Konstruksi Asing dapat didownload disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar