Berikut 16 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRTM/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi. Dalam Peraturan Menteri
ini, yang dimaksud dengan :
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pemerintah.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah.
- Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan bersifat permanen.
- Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi.
- Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
- Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Direktur Jenderal/Deputi.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRTM/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi dapat di download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar