AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

16 Pengertian Istilah Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi



Berikut 16 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRTM/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi. Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
  1.  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pemerintah.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
  3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah.
  4. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan bersifat permanen.
  7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
  8. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
  9. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi.
  10. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
  11. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  12. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  13. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 
  14. Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas  Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak. 
  15. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Direktur Jenderal/Deputi.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRTM/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar