AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

15 Pengertian Istilah Tentang Jalan Tol. Anda Wajib Tahu!



Berikut 15 Pengertian Istilah Tentang Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, Dan Pemberdayaan Di Bidang Jalan Tol Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2007. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan perjanjian pengusahaan jalan tol.
  5. Penyedia jalan tol adalah BUJT dan/atau institusi lain yang berhubungan dengan penyediaan jalan tol. 
  6. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
  7. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang membayar tol.
  8. Penyelenggaraan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan tol.
  9. Pembinaan jalan tol adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan tol.
  10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan dan tekologi di bidang jalan tol.  
  11. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuanmemanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru di bidang jalan tol.
  12. Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan pemangku kepentingan, dan studi banding.
  13. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metode ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. 
  14. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atas produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
  15. Lembaga Penelitian dan Pengembangan, yang selanjutnya disebut Lembaga Litbang, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, Dan Pemberdayaan Di Bidang Jalan Tol Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2007 dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar