AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

22 Pengertian Istilah Tentang Jalan Tol Dan Jalan Penghubung. Anda Wajib Tahu!



Berikut Beberapa Pengertian Istilah Dalam Petunjuk Teknis Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2007. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT, adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Badan Usaha Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BUJT, adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
  5. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang membayar tol.
  6. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
  7. Ruang Manfaat Jalan Tol, yang selanjutnya disebut Rumajatol, adalah suatu ruang sepanjang jalan tol yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya;dan badan jalan yang meliputi jalur lalulintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
  8. Ruang Milik Jalan, yang selanjutnya disebut Rumija, adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
  9. Ruang Pengawasan Jalan, yang selanjutnya disebut Ruwasja, adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan dan penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan.
  10. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum.
  11. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
  12. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh BUJT tertentu.
  13. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
  14. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
  15. Jalan layang adalah jalan yang berada di atas permukaan tanah.
  16. Unsur jalan tol adalah segala bagian jalan yang terdapat pada Rumaja tol dan Rumija tol, termasuk bangunan pelengkap, perlengkapan, dan fasilitas jalan.
  17. Pemeliharaan jalan tol adalah upaya yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh unsur jalan, dengan tujuan untuk mempertahankan, memulihkan atau meningkatkan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  18. Pemeliharaan rutin adalah pemeliharaan yang dilakukan sepanjang tahun, dengan tujuan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  19. Pemeliharaan berkala adalah pemeliharaan yang dilakukan dengan cara menambah lapis bukan struktural pada permukaan perkerasan jalan lama, termasuk koreksi minor bentuk permukaan dan penambalan permukaan perkerasan jalan lama, dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan kondisi perkerasan jalan agar tetap dalam batasbatas standar pelayanan minimal jalan tol. 
  20. Peningkatan adalah pemeliharaan yang dilakukan dengan cara menambah lapis struktural pada permukaan perkerasan jalan lama, termasuk koreksi bentuk permukaan perkerasan jalan lama dan penambalan struktural, dan perbaikan sistem drainase, dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan perkerasan jalan agar selama kurun waktu tertentu di masa yang akan datang dapat memikul beban lalulintas, serta mempertahankan atau meningkatkan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  21. Penanganan darurat adalah penanganan yang dilakukan untuk memulihkan secepatnya kondisi jalan yang mengganggu kelancaran lalulintas dan/atau membahayakan pengguna jalan yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga. 
  22. Standar pelayanan minimal jalan tol adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
Untuk lebih lengkapnya mengenai  Petunjuk Teknis Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2007  dapat didownload di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar