AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

22 Pengertian Istilah Kegiatan Opersional Jalan Tol. Anda Wajib Tahu!



Berikut Pengertian Kegiatan Operasional Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2011. Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan  :
  1. Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan.
  2. Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan operasi Jalan Tol.
  3. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
  4. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol.
  5. Kegiatan Operasi Jalan Tol adalah pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan pengaiklanan Jalan Tol serta usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.
  6. Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang penyelenggaraan jalan tol.   
  7. Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. 
  8. Metoda Pembayaran adalah cara pembayaran yang terdiri atas jenis pembayaran tunai dan bukan tunai.
  9. Langganan Tol adalah pembayaran bukan tunai dalam transaksi tol yang dikeluarkan Badan.
  10. Pengumpulan Tol Sistim Terbuka adalah sistim pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang tol.
  11. Pengumpulan Tol Sistim Tertutup adalah sistim pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk, dan membayar tol pada gerbang keluar.
  12. Sistim Peralatan Tol adalah otomatisasi pengumpulan tol dengan menggunakan teknologi yang berfungsi sebagai alat bantu pelayanan, alat kontrol transaksi tol, alat bantu kerja dan alat integrasi data.
  13. Daerah Manfaat Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaIklan ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaIklan, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunanbangunan pelengkap lainnya.
  14. Daerah Milik Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperuntukkan bagi Daerah Manfaat Jalan Tol dan pelebaran Jalan Tol maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengaIklanan Jalan Tol dan fasilitas Jalan Tol.
  15. Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol di luar Daerah Milik Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaIklanan konstruksi Jalan Tol.
  16. Iklan adalah benda, papan reklame, alat, atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan atau corak ragam, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau menunjukkan suatu barang, jasa atau seseorang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang dengan maksud untuk mencari keuntungan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dan atau dibaca dari suatu tempat oleh umum.
  17. Pemasang Iklan adalah perorangan atau Badan Usaha yang memasang Iklan di Jalan Tol.
  18. Tempat Istirahat dan Pelayanan adalah sarana penunjang Penyelenggaraan Jalan Tol yang terdiri dari tempat beristirahat sementara yang dilengkapi dengan sarana pelayanan umum tertentu, yang disediakan bagi Pemakai Jalan Tol.
  19. Utilitas adalah sarana pelayanan umum berupa saluran listrik, telepon, gas, air minum, sanitasi kota, dan sarana pelayanan lainnya.
  20. Bangunan Utilitas adalah bangunan / konstruksi yang dibuat untuk mendukung sarana pelayanan umum. 
  21. Pemilik Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Utilitas.
  22. Pemilik Bangunan Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Bangunan Utilitas.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Kegiatan Operasional Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2011  dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar