AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

10 Pengertian Istilah Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan. Anda Wajib Tahu!



Berikut Pengertian Istilah Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Rambu-rambu lalu lintas di jalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan;
  2. Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan;
  3. Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;
  4. Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
  5. Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan;
  6. Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu;
  7. Daun Rambu adalah pelat aluminium atau bahan logam lainnya tempat ditempelkan/ dilekatkannya rambu;
  8. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu;
  9. Refleksi Retro adalah sistem pemantulan cahaya sinar yang datang, dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
  10. Direktur Jenderal, adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas dapat di download di sini.

1 komentar: