Berikut Pengertian Istilah Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Rambu-rambu lalu lintas di jalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan;
- Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan;
- Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;
- Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
- Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan;
- Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu;
- Daun Rambu adalah pelat aluminium atau bahan logam lainnya tempat ditempelkan/ dilekatkannya rambu;
- Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu;
- Refleksi Retro adalah sistem pemantulan cahaya sinar yang datang, dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
- Direktur Jenderal, adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas dapat di
download di sini.
Hail Lord
BalasHapus