AHLAN WA SAHLAN

Minggu, 26 Juli 2020

11 Pengertian Istilah Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung



Berikut Penjelasan 11 Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1.  Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 
  2. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
  3. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
  4. Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
  5. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung. 
  6. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
  7. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau  bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
  8. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
  9. Daerah adalah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. 
  10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dapat didownload di sini.

12 Pengertian Istilah Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing



Berikut 12 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 28/PRT/M/2006 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Dalarn Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
  1.  Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekeqaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara di mana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia, yang bergerak di bidang  usaha jasa konstruksi meliputj kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.
  4. Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah kantor perwakilan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan bertanggungjawab atas segafa perilaku Badan Usaha Asing yang melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia.
  5. Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk mewakili segala kepentingan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia serta yang dinyatakan sah menandatangani kontrak pekerjaan yang diperolehnya di Indonesia.
  6. Usaha Kerja Sama (joint operation) adalah usaha antara satu atau beberapa Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, yang bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa proyek dan tidak merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundang-undangan Indonesia.
  7. Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Nasional yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda pengakuan badan usaha jasa konstruksi yang diiakukan melalui penilaian kemampuan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang berlaku.
  9.  Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah cq. Menteri kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia.
  10. Tim Pengawas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing selanjutnya disebut TP BUJK adalah tim yang dibentuk oleh Menteri yang bertugas mengawasi kegiatan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
  11. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi disingkat LPJK untuk selanjutnya disebut Lembaga. 
  12. Ungkup dari Peraturan ini adalah kegiatan jasa konstruksi yang dilakukan oleh  Badan Usaha Asing di wilayah Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 28/PRT/M/2006 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dapat didownload disini.

18 Pengertian Istilah Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol



Berikut 18 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 27/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan pengatur jalan tol yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Pengadaan pengusahaan jalan tol adalah pelelangan pengusahaan jalan tol sesuai pasal 55 sampai dengan 62 Peraturan  Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
  5. Panitia adalah tim yang dibentuk oleh  BPJT untuk melaksanakan pengadaan pengusahaan jalan tol.
  6. Badan Usaha  adalah perusahaan Indonesia dan/atau perusahaan asing yang mempunyai kemampuan keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bermitra/bekerjasama antar sesama perusahaan asing dan/atau perusahaan Indonesia yang dapat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol.
  7. Peminat adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia atau ketentuan hukum negara lain  yang berminat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol dan menyampaikan aplikasi dokumen prakualifikasi.
  8. Peserta lelang adalah  peminat yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi oleh panitia, diundang mengikuti pelelangan jalan tol oleh panitia, mengambil dokumen lelang serta menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang.
  9. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pemenang pengadaan pengusahaan jalan tol.
  10. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian, termasuk lampiran-lampiran dan perubahan-perubahannya (bila ada), yang dibuat antara Pemerintah dan perusahaan jalan tol yang menjadi dasar untuk menyelenggarakan pengusahaan jalan tol.
  11. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh pemenang lelang khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan PPJT sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang.
  12. Dokumen prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi pengadaan pengusahaan jalan tol termasuk lampirannya yang disusun, ditetapkan dan  diterbitkan oleh panitia.
  13. Aplikasi dokumen prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi termasuk lampirannya yang telah diisi oleh peminat berdasarkan ketentuan dokumen prakualifikasi dan disampaikan kepada panitia sesuai jadual yang yang telah ditentukan dalam pengumuman prakualifikasi.
  14. Dokumen pengadaan adalah dokumen pengadaan pengusahaan jalan tol yang disusun, ditetapkan dan diterbitkan oleh panitia.
  15. Peninjauan lapangan adalah kegiatan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh panitia bersama-sama dengan peserta lelang pada rencana trase ruas jalan tol yang dilelang.
  16. Dokumen penawaran adalah dokumen berisi penawaran pengusahaan jalan tol yang diserahkan oleh peserta lelang kepada panitia untuk mengikuti pelelangan pengusahaan jalan tol, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen lelang.
  17. Jaminan penawaran adalah jaminan penawaran yang disediakan oleh peserta lelang dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank dengan besaran, jangka waktu keberlakuan, bentuk serta isi sebagaimana ditentukan dalam dokumen lelang.
  18. Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut HPSPJT adalah harga perkiraan sendiri, termasuk dokumen-dokumen beserta lampirannya dipakai untuk mendukung evaluasi proposal pengusahaan dan / atau investasi  jalan tol oleh panitia.
Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 27/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol dapat didwonload di sini.



23 Pengertian Istilah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol



Berikut 23 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 
  1. Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol adalah proses pelelangan pengusahaan jalan tol sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010. 
  2. Panitia adalah tim yang dibentuk oleh Badan Pengatur Jalan Tol untuk melaksanakan Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. 
  3. Badan Usaha adalah perusahaan Indonesia dan/atau perusahaan asing yang mempunyai kemampuan keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bermitra/bekerjasama (konsorsium) antar sesama perusahaan asing dan/atau perusahaan Indonesia mengikuti Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. 
  4. Peminat adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia atau ketentuan hukum negara lain yang berminat mengikuti Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol dan menyampaikan aplikasi dokumen prakualifikasi. 
  5. Peserta Lelang adalah Peminat yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi oleh Panitia, diundang mengikuti pelelangan jalan tol oleh Panitia, mengambil Dokumen Lelang serta menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Lelang. 
  6. Pemenang Lelang adalah Peserta Lelang yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pemenang Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. 
  7. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian antara Kepala BPJT yang ditugaskan Menteri atas nama Pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
  8. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen prakualifikasi.
  9. Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol termasuk lampirannya yang disusun, ditetapkan dan diterbitkan oleh Panitia. 
  10. Aplikasi Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi termasuk lampirannya yang telah diisi oleh Peminat berdasarkan ketentuan dokumen prakualifikasi dan disampaikan kepada Panitia sesuai jadwal yang yang telah ditentukan dalam pengumuman prakualifikasi. 
  11. Dokumen Pelelangan adalah dokumen pengusahaan jalan tol yang dipergunakan sebagai dasar penawaran. 
  12. Peninjauan Lapangan adalah kegiatan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Panitia bersama dengan Peserta Lelang pada rencana trase ruas jalan tol yang dilelang. 
  13. Dokumen Penawaran adalah dokumen berisi penawaran pengusahaan jalan tol yang diserahkan oleh Peserta Lelang kepada Panitia untuk mengikuti pelelangan pengusahaan jalan tol, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Lelang. 
  14. Jaminan Penawaran adalah jaminan yang disediakan oleh Peserta Lelang untuk mengajukan penawaran, dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum nasional dengan besaran, jangka waktu keberlakuan, bentuk serta isi sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Lelang. 
  15. Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut HPSPJT adalah harga yang disusun oleh panitia, termasuk dokumen-dokumen beserta lampirannya sebagai acuan evaluasi penawaran. 
  16. Masa transisi adalah jangka waktu pengoperasian jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol sementara terhitung sejak selesainya masa konstruksi jalan tol yang dibiayai Pemerintah, atau selesainya masa konsesi, atau pengakhiran PPJT sebelum berakhirnya masa konsesi, sampai dengan ditetapkannya Badan Usaha Jalan Tol untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol.
  17. Pengalihan Saham adalah perubahan pemegang saham dan/atau susunan pemegang saham.
  18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  19. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 
  20. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  21. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh pemenang lelang khusus untuk menandatangani dan melaksanakan PPJT sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Lelang.  
  22. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.
  23. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian resiko untuk Proyek Kerjasama.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol dapat didownload di sini.

12 Pengertian Istilah Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol



Berikut 12 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disbut . Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum RepubIndonesia.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang dibentuk, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
  4. Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaanjalan to! yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
  5. Panitia Pengadaan Tanah adalah Panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
  6. Tim Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TPT adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah jalan to! dan berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum.
  7. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
  8. Biaya Pengadaan Tanah adalah biaya untuk melakukan pembebasan tanah yang meliputi uang ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, biaya Panitia Pengadaan Tanah, biaya operasional Tim Pengadaan Tanah dan biaya pendukung.
  9. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan I atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
  10. Biaya Investasi adalah keseluruhan biaya pembangunan jalan to! yang terdiri atas biaya pengadaan tanah, biaya konstruksi dan biaya Iainnya dalam rangka pengusahaan jalan tol.
  11. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian antara Kepala BPJT yang ditugaskan oleh Menteri atas nama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol.
  12. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan proyek kerjasama dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha dapat didownload di sini.

14 Pengertian Istilah Tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol



Berikut 14 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11/PRT/M/2006 Tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1.  Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan;
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah Badan Non Struktural yang dibentuk oleh Menteri, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
  4. Badan Usaha di bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut badan usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol;
  5. Pengaturan Jalan Tol meliputi Perumusan Kebijakan Perencanaan, Penyusunan Perencanaan Umum, dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Pembinaan Jalan Tol adalah Kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia serta penelitian dan pengembangan jalan;
  7. Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan;
  8. Pengawasan Jalan Tol adalah Kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pengusahaan Jalan Tol;
  9. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol;
  10. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan Jalan Tol dengan jalan umum yang ada;
  11. Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol;
  12. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol;
  13. Pengguna Jalan Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor  dengan membayar tol; 
  14. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari Jalan Tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha tertentu;
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11/PRT/M/2006 Tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol dapat didownload disini.

14 Pengertian Istilah Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Untuk Pengadaan Jalan Tol



Berikut 14 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/2006 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Untuk Pengadaan Jalan Tol. Dalam Peraturan Mentri ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak.
  2. Panitia Pengadaan Tanah (PPT) adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
  3. Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga / tim yang profesional dan independen untuk menentukan nilai / harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah / besarnya ganti rugi.
  4. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah Badan yang dibentuk oleh Mentri Pekerjaan Umum, ada dibawah, dan bertanggungjawab kepada Mentri Pekerjaan Umum.
  5. Badan Usaha adalah Badan Hukum yang bergerak di bidang Pengusahaan Jalan Tol.
  6. Tim Pengadaan Tanah (TPT) adalah Tim yang dibentuk oleh Mentri Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan jalan tol.
  7. Biaya Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah adalah biaya yang berasal dari rekening dana pengadaan tanah untuk jasa lembaga / Tim Penilai Harga Tanah.
  8. Biaya Panitia Pengadaan Tanah (BPPT) adalah biaya yang berasal dari rekening dana pengadaan tanah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah  (PPT) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  9. Biaya Operasional Pelaksanaan (BOP) adalah biaya operasional yang berasal dari rekening dana pengadaan tanah yang digunakan oleh Tim Pengadaan Tanah untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah, meliputi : gaji upah, honorarium, perjalanan dinas, bahan operasional kantor, peralatan kantor,sewa dan operasional kendaraan, sewa kantor, biaya rapat, sewa ruangan, sewa mesin fotocopy, pembayaran telepon, listrik dan air yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Biaya Pendukung adalah biaya yang bersumber dari Badan Usaha yang diperlukan untuk sertifikasi tanah, penyedia barang/jasa konsultan, lembaga  / tim penilai harga tanah, jasa hukum, konsinyasi, pematokan ruang milik jalan, papan pengumuman, dan bantuan pengamanan.
  11. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) adalah perjanjian pengusahaan jalan tol antara Pemerintah yang diwakili oleh Mentri Pekerjaan Umum dengan Perusahaan Jalan Tol.
  12. Dana Pengadaan Tanah adalah dana yang berasal dari Badan Usaha yang dipergunakan  untuk pembiayaan pengadaan tanah jalan tol.
  13. Rekening Dana  Pengadaan Tanah adalah rekening Badan Usaha pada suatu bank yang dipergunakan khusus untuk menyimpan dana pengadaan tanah.
  14. Surat permintaan pembayaran (SPP) adalah Surat permintaan yang diajukan oleh Tim Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha dalam rangka pembayaran biaya pengadaan tanah.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/2006 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Untuk Pengadaan Jalan Tol dapat didownload di sini.