AHLAN WA SAHLAN

Sabtu, 25 Juli 2020

22 Pengertian Istilah Tentang Jalan Tol Dan Jalan Penghubung. Anda Wajib Tahu!



Berikut Beberapa Pengertian Istilah Dalam Petunjuk Teknis Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2007. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT, adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Badan Usaha Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BUJT, adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
  5. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang membayar tol.
  6. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
  7. Ruang Manfaat Jalan Tol, yang selanjutnya disebut Rumajatol, adalah suatu ruang sepanjang jalan tol yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya;dan badan jalan yang meliputi jalur lalulintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
  8. Ruang Milik Jalan, yang selanjutnya disebut Rumija, adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
  9. Ruang Pengawasan Jalan, yang selanjutnya disebut Ruwasja, adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan dan penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan.
  10. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum.
  11. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
  12. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh BUJT tertentu.
  13. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
  14. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
  15. Jalan layang adalah jalan yang berada di atas permukaan tanah.
  16. Unsur jalan tol adalah segala bagian jalan yang terdapat pada Rumaja tol dan Rumija tol, termasuk bangunan pelengkap, perlengkapan, dan fasilitas jalan.
  17. Pemeliharaan jalan tol adalah upaya yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh unsur jalan, dengan tujuan untuk mempertahankan, memulihkan atau meningkatkan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  18. Pemeliharaan rutin adalah pemeliharaan yang dilakukan sepanjang tahun, dengan tujuan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  19. Pemeliharaan berkala adalah pemeliharaan yang dilakukan dengan cara menambah lapis bukan struktural pada permukaan perkerasan jalan lama, termasuk koreksi minor bentuk permukaan dan penambalan permukaan perkerasan jalan lama, dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan kondisi perkerasan jalan agar tetap dalam batasbatas standar pelayanan minimal jalan tol. 
  20. Peningkatan adalah pemeliharaan yang dilakukan dengan cara menambah lapis struktural pada permukaan perkerasan jalan lama, termasuk koreksi bentuk permukaan perkerasan jalan lama dan penambalan struktural, dan perbaikan sistem drainase, dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan perkerasan jalan agar selama kurun waktu tertentu di masa yang akan datang dapat memikul beban lalulintas, serta mempertahankan atau meningkatkan kondisi jalan agar tetap dalam batas-batas standar pelayanan minimal jalan tol.
  21. Penanganan darurat adalah penanganan yang dilakukan untuk memulihkan secepatnya kondisi jalan yang mengganggu kelancaran lalulintas dan/atau membahayakan pengguna jalan yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga. 
  22. Standar pelayanan minimal jalan tol adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
Untuk lebih lengkapnya mengenai  Petunjuk Teknis Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2007  dapat didownload di sini.

15 Pengertian Istilah Tentang Jalan Tol. Anda Wajib Tahu!



Berikut 15 Pengertian Istilah Tentang Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, Dan Pemberdayaan Di Bidang Jalan Tol Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2007. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan perjanjian pengusahaan jalan tol.
  5. Penyedia jalan tol adalah BUJT dan/atau institusi lain yang berhubungan dengan penyediaan jalan tol. 
  6. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
  7. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang membayar tol.
  8. Penyelenggaraan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan tol.
  9. Pembinaan jalan tol adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan tol.
  10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan dan tekologi di bidang jalan tol.  
  11. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuanmemanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru di bidang jalan tol.
  12. Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan pemangku kepentingan, dan studi banding.
  13. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metode ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. 
  14. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atas produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
  15. Lembaga Penelitian dan Pengembangan, yang selanjutnya disebut Lembaga Litbang, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, Dan Pemberdayaan Di Bidang Jalan Tol Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2007 dapat di download di sini.

22 Pengertian Istilah Kegiatan Opersional Jalan Tol. Anda Wajib Tahu!



Berikut Pengertian Kegiatan Operasional Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2011. Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan  :
  1. Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan.
  2. Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan operasi Jalan Tol.
  3. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
  4. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol.
  5. Kegiatan Operasi Jalan Tol adalah pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan pengaiklanan Jalan Tol serta usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.
  6. Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang penyelenggaraan jalan tol.   
  7. Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. 
  8. Metoda Pembayaran adalah cara pembayaran yang terdiri atas jenis pembayaran tunai dan bukan tunai.
  9. Langganan Tol adalah pembayaran bukan tunai dalam transaksi tol yang dikeluarkan Badan.
  10. Pengumpulan Tol Sistim Terbuka adalah sistim pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang tol.
  11. Pengumpulan Tol Sistim Tertutup adalah sistim pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk, dan membayar tol pada gerbang keluar.
  12. Sistim Peralatan Tol adalah otomatisasi pengumpulan tol dengan menggunakan teknologi yang berfungsi sebagai alat bantu pelayanan, alat kontrol transaksi tol, alat bantu kerja dan alat integrasi data.
  13. Daerah Manfaat Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaIklan ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaIklan, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunanbangunan pelengkap lainnya.
  14. Daerah Milik Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperuntukkan bagi Daerah Manfaat Jalan Tol dan pelebaran Jalan Tol maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengaIklanan Jalan Tol dan fasilitas Jalan Tol.
  15. Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol di luar Daerah Milik Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaIklanan konstruksi Jalan Tol.
  16. Iklan adalah benda, papan reklame, alat, atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan atau corak ragam, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau menunjukkan suatu barang, jasa atau seseorang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang dengan maksud untuk mencari keuntungan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dan atau dibaca dari suatu tempat oleh umum.
  17. Pemasang Iklan adalah perorangan atau Badan Usaha yang memasang Iklan di Jalan Tol.
  18. Tempat Istirahat dan Pelayanan adalah sarana penunjang Penyelenggaraan Jalan Tol yang terdiri dari tempat beristirahat sementara yang dilengkapi dengan sarana pelayanan umum tertentu, yang disediakan bagi Pemakai Jalan Tol.
  19. Utilitas adalah sarana pelayanan umum berupa saluran listrik, telepon, gas, air minum, sanitasi kota, dan sarana pelayanan lainnya.
  20. Bangunan Utilitas adalah bangunan / konstruksi yang dibuat untuk mendukung sarana pelayanan umum. 
  21. Pemilik Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Utilitas.
  22. Pemilik Bangunan Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Bangunan Utilitas.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Kegiatan Operasional Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2011  dapat di download di sini.

30 Pengertian Istilah Tentang Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Tol



Berikut Pengertian Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2011. Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Pembina Jalan adalah Menteri atau Pejabat yang ditunjuk yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan
  2.  Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
  3. Jalan Tol adalah Jalan Umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
  4. Jalan Penghubung adalah jalan yang hanya berfungsi menghubungkan Jalan Tol dengan Jalan Umum dimana klasifikasi fungsional jalan umum tersebut minimal jalan kolektor.
  5. Badan adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol.
  6. Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan operasi Jalan Tol.
  7. Perwujudan Sasaran Jalan Tol adalah kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol.
  8. Kecepatan Rencana Jalan Tol adalah kecepatan maksimum yang aman di Jalan Tol dalam keadaan normal, yang akan menjadi dasar perencanaan geometrik Jalan Tol.
  9. Kecepatan Operasi Jalan Tol adalah kecepatan minimum dan maksimum yang diizinkan, yang ditetapkan dengan tujuan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai dengan kondisi yang mempengaruhinya pada saat itu.
  10. Geometrik Jalan Tol adalah bentuk dan dimensi semua bagian-bagian Jalan Tol, berdasarkan kecepatan rencana Jalan Tol dan gerak kendaraan.
  11. Konstruksi Jalan Tol adalah badan jalan, bangunan pelengkap, perlengkapan Jalan Tol serta sarana penunjang penyelenggaraan Jalan Tol.
  12. Daerah Manfaat Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, lereng, ambang pengaman, timbunan, galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap jalan.
  13. Daerah Milik Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan diperuntukan bagi Daerah Manfaat Jalan Tol dan Pelebaran Jalan Tol maupun penambahan lajur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan Tol dan fasilitas Jalan Tol.
  14. Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol di luar Daerah Milik Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi Jalan Tol.
  15. Ruang Bebas adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang hanya diperuntukkan bagi keamanan arus lalu lintas dan bangunan untuk pengamanan Jalan Tol. 
  16. Lajur Pendakian adalah lajur tambahan untuk menampung kendaraan berat yang bergerak lambat pada daerah tanjakan, bilamana panjang landai pendakian melebihi ketentuan yang ditetapkan.
  17. Umur Rencana adalah. besaran waktu yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk desain geometrik dan konstruksi Jalan Tol agar dapat berfungsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  18. Median adalah jalur pemisah tengah Jalan Tol yang memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah serta menjamin kebebasan samping.
  19. Pembangunan Jalan Tol adalah kegiatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan merupakan bagian dari perwujudan sasaran Jalan Tol.
  20. Pemeliharaan Jalan Tol adalah kegiatan perawatan, rehabilitasi, dan peningkatan Jalan Tol.
  21. Perawatan Jalan Tol adalah kegiatan pemeliharaan rutin Jalan Tol.
  22. Peningkatan Jalan Tol adalah kegiatan penanganan untuk meningkatkan kemampuan ruas-ruas Jalan Tol, sampai suatu kondisi pelayanan tertentu sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
  23. Rencana Teknik Pembangunan Jalan Tol adalah suatu gagasan yang diterapkan dalam kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran tentang produk pembangunan Jalan Tol yang ingin diwujudkan yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat umum, dan spesifikasi teknik.
  24. Rencana Teknik Pemeliharaan Jalan Tol adalah suatu gagasan yang diterapkan dalam kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk pemeliharaan Jalan Tol yang ingin diwujudkan yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat umum, dan spesifikasi teknik pekerjaan.
  25. Tingkat Pelayanan B adalah kondisi operasional jalan dengan ciri-ciri keadaan aliran lalu lintas cukup bebas.
  26. Tingkat Pelayanan C adalah kondisi operasional jalan dengan ciri-ciri keadaan aliran lalu lintas stabil tetapi sebagian besar pengemudi terhambat kebebasannya untuk memilih kecepatannya sesuai dengan yang diinginkan.
  27. Utilitas adalah sarana pelayanan umum berupa antara lain saluran listrik, telepon, gas, air minum, sanitasi kota, dan sarana pelayanan lainnya.
  28. Bangunan Utilitas adalah bangunan I konstruksi yang dibuat untuk mendukung sarana pelayanan umum.
  29. Pemilik Utilitas adalah Instansi atau Badan yang memiliki / menguasai Utilitas.
  30. Pemilik Bangunan Utilitas adalah instansi atau Badan yang memiliki / menguasai banguan Utilitas.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Tol Menurut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2011  dapat di download di sini.

10 Pengertian APILL Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993



Berikut Pengertian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993. Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan;
  2. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; 
  3. Lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor;
  4.  Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas;
  5. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan;
  6. Persimpangan sebidang adalah titik pertemuan atau percabangan jalan;
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dapat di download di sini.

10 Pengertian Istilah Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan. Anda Wajib Tahu!



Berikut Pengertian Istilah Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Rambu-rambu lalu lintas di jalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan;
  2. Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan;
  3. Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;
  4. Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
  5. Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan;
  6. Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu;
  7. Daun Rambu adalah pelat aluminium atau bahan logam lainnya tempat ditempelkan/ dilekatkannya rambu;
  8. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu;
  9. Refleksi Retro adalah sistem pemantulan cahaya sinar yang datang, dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
  10. Direktur Jenderal, adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas dapat di download di sini.

Jumat, 24 Juli 2020

Kumpulan Peraturan Terkait Jasa Konstruksi Di Internet



Undang-undang

  1. 11 Tahun 2014: Keinsinyuran. (offsite)
  2. 01 Tahun 2011: Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (offsite)
  3. 26 Tahun 2007: Penataan Ruang. (offsite)
  4. 38 Tahun 2004: Jalan. (offsite)
  5. 28 Tahun 2002: Bangunan Gedung. (offsite)
  6. 18 Tahun 1999: Jasa Konstruksi. (offsite)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

  1. 1 Tahun 1997: Penangguhan mulai berlakunya UU no.21 Tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (offsite)

Peraturan Pemerintah

  1. 43 Tahun 2013: Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (offsite)
  2. 8 Tahun 2013: Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. (offsite)
  3. 37 Tahun 2011: Forum lalu lintas dan angkutan jalan. (offsite)
  4. 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP No. 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi. (offsite)
  5. 59 Tahun 2010: Perubahan atas PP No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. (offsite)
  6. 37 Tahun 2010: Bendungan. (offsite: 01 02)
  7. 4 Tahun 2010: Perubahan Pertama atas PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi. (offsite)
  8. 44 Tahun 2009: Perubahan Pertama atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (offsite)
  9. 34 Tahun 2006: Jalan. (offsite)
  10. 36 Tahun 2005: Peraturan Pelaksana UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (offsite)
  11. 15 Tahun 2005: Jalan Tol. (offsite)
  12. 40 Tahun 2001: Perubahan atas PP No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (telah dibatalkan PP No. 15 Tahun 2005 ). (offsite)
  13. 30 Tahun 2000: Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. (offsite)
  14. 29 Tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (offsite)
  15. 28 Tahun 2000: Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. (offsite)
  16. 36 Tahun 1998: Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (offsite)

Keputusan Presiden Republik Indonesia

  1. 34 Tahun 2003: Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. (docxoffsite)

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. 70 tahun 2012: Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, perubahan pertama 35 Tahun 2011, dan Penjelasan Perpres no. 70 tahun 2012. (offsite)
  2. 86 Tahun 2011: Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). (offsite)
  3. 35 Tahun 2011: Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
  4. 78 Tahun 2010: Penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. (offsite)
  5. 13 Tahun 2010: Perubahan atas Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasaam Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. (offsite)
  6. 27 Tahun 2008: Badan Pengembangan Surabaya-Madura. (offsite)
  7. 3 Tahun 2008: Pencabutan Keppres No. 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan sebagian dari pendapatan tol pada pintu gerbang menuju/dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur. (offsite)
  8. 103 Tahun 2006: Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta. (offsite)
  9. 86 Tahun 2006: Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara. (offsite)
  10. 65 Tahun 2006: Perubahan atas Perpres no. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (offsite)
  11. 67 Tahun 2005: Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. (offsite)
  12. 36 Tahun 2005: Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (offsite)

Peraturan Menteri Keuangan

  1. 38/PMK.01/2006: Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Resiko Atas Penyediaan Infrastruktur. (offsite: 01 02)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

  1. 10/PRT/M/2012: Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol. (offsite)
  2. 03/PRT/M/2012: Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. (offsite)
  3. 07/PRT/M/2011: Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi. (offsite)
  4. 02/PRT/M/2011: Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha. (offsite)
  5. 13/PRT/M/2010: Pedoman Pengusahaan Jalan Tol. (offsite)
  6. 01/PRT/M/2010: Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol. (offsite)
  7. 27/PRT/M/2008: Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol. (offsite)
  8. 12/PRT/M/2008: Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha. (offsite)
  9. 04/PRT/M/2007: Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada BLU- BPJT untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol. (offsite)
  10. 02/PRT/M/2007: Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung. (offsite)
  11. 01/PRT/M/2007: Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Jalan Tol. (offsite)
  12. 29/PRT/M/2006: Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. (offsite)
  13. 28/PRT/M/2006: Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. (offsite)
  14. 27/PRT/M/2006: Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. (offsite)
  15. 11/PRT/M/2006: Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol. (offsite)
  16. 10/PRT/M/2006: Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol. (offsite)
  17. 603/PRT/M/2005: Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum. (offsite)
  18. 392/PRT/M/2005: Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. (offsite)
  19. 295/PRT/M/2005: Badan Pengatur Jalan Tol. (offsite)
  20. 207/PRT/M/2005: Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik. (offsite)

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum

  1. 370/KPTS/M/2007: Penetapan Gol Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol. (offsite)
  2. 369/KPTS/M/2005: Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional. (offsite)
  3. 339/KPTS/M/2003: Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah. (docxoffsite)

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum

  1. 10/SE/M/2012: Pemberlakuan SBU, SKA dan SKT pada Pelaksaaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi untuk T.A.2013. (offsite)
  2. 07/SE/M/2012: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elekronik ( e-Procurement). (offsite)
  3. 13/SE/M/2006: Persyaratan Perusahaan Asing dalam Mengikuti Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. (offsite)

Keputusan Menteri Perhubungan

  1. KM 62 Tahun 1993: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. (offsite)
  2. KM 61 Tahun 1993: Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan. (offsite)

Keputusan Pemukiman dan Prasarana Wilayah

  1. 354/KPTS/M/2001: Kegiatan Operasi Jalan Tol. (offsite)
  2. 353/KPTS/M/2001: Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol. (offsite)

Keputusan Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT)

  1. 16/KPTS/BPJT/2008: Master Plan Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. (offsite)
  2. 03/KPTS/BPJT/2006: Pedoman Pemantauan dan Penilaian Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. (offsite)

Keputusan Gubernur

  1. 598 Tahun 2012: Penetapan Lokasi untuk Jalur Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota. (offsite)