AHLAN WA SAHLAN

Rabu, 29 Juli 2020

Apa Itu Layanan Pengadaan Secara Elektronik?


Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bersangkutan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Formulir Pendaftaran dapat di download di sini.
Formulir Keikutsertaan dapat di download di sini.

Senin, 27 Juli 2020

14 Pengertian Istilah Mengenai Jalan. Anda Wajib Tahu!



Berikut 14 Istilah Mengenai Jalan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali  jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
  4. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
  5. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
  6. Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
  7. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
  8. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
  9. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
  10. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
  11. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
  12. Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
  13. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dapat di download di sini.

6 Pengertian Istilah Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi. Anda Wajib Tahu!



Berikut Macam-Macam Lelang Menurut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  2. Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  3. Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
  6.  Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat di download di sini.

13 Pengertian Istilah Tentang Badan Pengatur Jalan Tol. Anda Wajib Tahu!



Berikut 13 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  
  1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.  
  2. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.  
  3. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.  
  4. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.  
  5. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.  
  6. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha.  
  7. Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.  
  8. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.  
  9. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.  
  10. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.  
  11. Sistem pengumpulan tol adalah sistem yang digunakan dalam pengumpulan tol dan terdiri dari sistem tertutup yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar dan sistem terbuka yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang keluar.  
  12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
  13.  Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol dapat didownload di sini.

Minggu, 26 Juli 2020

11 Pengertian Istilah Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung



Berikut Penjelasan 11 Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1.  Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 
  2. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
  3. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
  4. Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
  5. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung. 
  6. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
  7. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau  bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
  8. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
  9. Daerah adalah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. 
  10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dapat didownload di sini.

12 Pengertian Istilah Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing



Berikut 12 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 28/PRT/M/2006 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Dalarn Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
  1.  Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekeqaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara di mana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia, yang bergerak di bidang  usaha jasa konstruksi meliputj kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.
  4. Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah kantor perwakilan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan bertanggungjawab atas segafa perilaku Badan Usaha Asing yang melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia.
  5. Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk mewakili segala kepentingan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia serta yang dinyatakan sah menandatangani kontrak pekerjaan yang diperolehnya di Indonesia.
  6. Usaha Kerja Sama (joint operation) adalah usaha antara satu atau beberapa Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, yang bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa proyek dan tidak merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundang-undangan Indonesia.
  7. Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Nasional yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda pengakuan badan usaha jasa konstruksi yang diiakukan melalui penilaian kemampuan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang berlaku.
  9.  Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah cq. Menteri kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia.
  10. Tim Pengawas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing selanjutnya disebut TP BUJK adalah tim yang dibentuk oleh Menteri yang bertugas mengawasi kegiatan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
  11. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi disingkat LPJK untuk selanjutnya disebut Lembaga. 
  12. Ungkup dari Peraturan ini adalah kegiatan jasa konstruksi yang dilakukan oleh  Badan Usaha Asing di wilayah Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 28/PRT/M/2006 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dapat didownload disini.

18 Pengertian Istilah Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol



Berikut 18 Pengertian Istilah Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 27/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
  3. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan pengatur jalan tol yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  4. Pengadaan pengusahaan jalan tol adalah pelelangan pengusahaan jalan tol sesuai pasal 55 sampai dengan 62 Peraturan  Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
  5. Panitia adalah tim yang dibentuk oleh  BPJT untuk melaksanakan pengadaan pengusahaan jalan tol.
  6. Badan Usaha  adalah perusahaan Indonesia dan/atau perusahaan asing yang mempunyai kemampuan keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bermitra/bekerjasama antar sesama perusahaan asing dan/atau perusahaan Indonesia yang dapat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol.
  7. Peminat adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia atau ketentuan hukum negara lain  yang berminat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol dan menyampaikan aplikasi dokumen prakualifikasi.
  8. Peserta lelang adalah  peminat yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi oleh panitia, diundang mengikuti pelelangan jalan tol oleh panitia, mengambil dokumen lelang serta menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang.
  9. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pemenang pengadaan pengusahaan jalan tol.
  10. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut PPJT adalah perjanjian, termasuk lampiran-lampiran dan perubahan-perubahannya (bila ada), yang dibuat antara Pemerintah dan perusahaan jalan tol yang menjadi dasar untuk menyelenggarakan pengusahaan jalan tol.
  11. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disebut BUJT adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh pemenang lelang khusus untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan PPJT sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang.
  12. Dokumen prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi pengadaan pengusahaan jalan tol termasuk lampirannya yang disusun, ditetapkan dan  diterbitkan oleh panitia.
  13. Aplikasi dokumen prakualifikasi adalah dokumen prakualifikasi termasuk lampirannya yang telah diisi oleh peminat berdasarkan ketentuan dokumen prakualifikasi dan disampaikan kepada panitia sesuai jadual yang yang telah ditentukan dalam pengumuman prakualifikasi.
  14. Dokumen pengadaan adalah dokumen pengadaan pengusahaan jalan tol yang disusun, ditetapkan dan diterbitkan oleh panitia.
  15. Peninjauan lapangan adalah kegiatan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh panitia bersama-sama dengan peserta lelang pada rencana trase ruas jalan tol yang dilelang.
  16. Dokumen penawaran adalah dokumen berisi penawaran pengusahaan jalan tol yang diserahkan oleh peserta lelang kepada panitia untuk mengikuti pelelangan pengusahaan jalan tol, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen lelang.
  17. Jaminan penawaran adalah jaminan penawaran yang disediakan oleh peserta lelang dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank dengan besaran, jangka waktu keberlakuan, bentuk serta isi sebagaimana ditentukan dalam dokumen lelang.
  18. Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut HPSPJT adalah harga perkiraan sendiri, termasuk dokumen-dokumen beserta lampirannya dipakai untuk mendukung evaluasi proposal pengusahaan dan / atau investasi  jalan tol oleh panitia.
Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 27/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol dapat didwonload di sini.